Syarat, Hukum tata cara Nikah Siri Yang Sah Secara Agama dan negara


Nikah Siri ialah pernikahan yang tengah dilakukan menurut rukun Nikah dalam Islam, tapi tak dibuat di Kantor Pekerjaan Agama (KUA) atau petugas pencatat nikah (PPN), secara klandestin, klandestin.  langkah rahasia serta tertutup. saat sebelum pemberitaan dibikin.

Nikah siri ini rata-rata dilaksanakan oleh anggota orang yang ingin berpoligami atau pengin beristri lebih satu.

Menurut hukum Islam, poligami tersebut dibolehkan tapi tidak menentukan syarat apapun,

terkecuali peringatan: "Apa Anda sangat percaya poligami dengan Nikah Siri itu adil, karena keadilan amat sukar?

Sedang dalam hukum positif Indonesia, ijin poligami bisa diberi oleh pengadilan agama kalau argumen suami udah disanggupi

nikah siri bisa dikira resmi dari sisi agama, tapi kadang ini difungsikan oleh beberapa pihak yang tak bertanggungjawab karena ketidakmengertian faksi wanita,

maka dari itu suami kerap kali terlepas dari tanggung-jawab jadi suami karena perkawinannya tak syah secara hukum

1. Artian Nikah Siri

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata pengertian nikah siri diketemukan dengan huruf "r" ialah nikah siri) serta menurut Islam resmi.

"Menurut ulama Hanafi serta Syafi'iah, nikah siri ialah nikah yang terjadi tanpa ada saksi", kalau ada 2 orang saksi, soal ini tak tergolong dalam artian nikah siri.

Ibnu Rusy mengucapkan kalau banyak ulama dari mazhab Hanafi dan Syafi'i bercakap dengan hadits Nabi SAW yang mengatakan: "Pernikahan ini tidak resmi tanpa wali dan 2 orang saksi yang saleh."

Seterusnya, ulama Maliki menyebutkan kalau nikah siri secara automatic dikira faskh atau menghancurkan posisi

perkawinan, ditambah lagi kalau tidak berlangsung dalam sesaat.

Perihal ini tidak sama dengan opini Ibnu Al Hajib masih berkata kalau walaupun nikah siri udah ada lama dan terjadi contact seksual di antara lelaki serta wanita dalam nikah siri ini, mesti dirasa hancur.

Dan menurut ulama Maliki, nikah siri yakni nikah yang tidak dikabarkan, kendati sudah ditonton.

Tapi dalam perihal tersebut Nikah Siri pun disuruh hadirnya saksi biar tak perpanjang nikah siri pada orang umum

2. Hukum Nikah Siri Menurut Fiqih

Nikah sirri atau nikah siri menurut hukum Islam yaitu resmi kalau penuhi rukun dan syarat dasar nikah yang resmi, kendati tidak dibuat.

Kata nikah siri sebagai kata Arab yang lantas jadi kata resapan dengan bahasa Indonesia. Dalam kamus Al-Azhar, kata Sirran mempunyai arti rahasia.

Kata siriyyun bermakna lakukan suatu secara rahasia. Dengan bahasa Arab kerap dipakai lafadz annikh (perkawinan) assirri (rahasia) yang asli. Di sini bisa kita definisikan kalau nikah mempunyai arti nikah dan sirri bermakna bersembunyi untuk sembunyikan suatu hal, dengan gunakan tarkib idfi (kata majemuk), yang bermakna nikah rahasia serta rahasia

Jadi menurut Fiqh, nikah siri ialah nikah yang berjalan tanpa ada penyerahan wali atau 2 orang saksi.

Hukum nikah siri terang tidak bisa dibetulkan dari sisi pandang fiqih, karena berlawanan dengan hadits Nabi SAW yang menyaratkan tersedianya wali serta 2 orang saksi dalam janji nikah.

Oleh sebab itu, terminologi nikah siri dalam penduduk Indonesia sangatlah tidak sama dengan rancangan nikah siri dalam sudut pandang fiqh.

Kendati nikah siri memperkenankan syariat di dalam perihal ini, akan tetapi nikah itu belum dianggap secara administratif oleh pemerintahan/penguasa

Ini karena artian nikah siri dalam penglihatan orang tidak lebih dari nikah atau nikah yang tak tercantum di KUA.

Perihal ini tidak sama dengan artian yang berkembang awal kalinya yang mengartikan nikah siri, yang terbatas pada nikah yang dilaksanakan tanpa ada setahu pencatat KUA, yakni tak punyai bukti surat nikah.

Karena apabila nikah siri pun dimengerti menjadi nikah tiada syahadat selaku satu diantara syarat rukun rukun nikah, karena itu nikah itu automatic gagal. Apabila gagal nikah siri selalu difungsikan, mempunyai arti melegalkan zina

3. Karena Bikin Nikah Siri Itu Berlangsung

Berdasar hasil kajian yang tengah dilakukan oleh Dadi Nurhaedi kepada aktor nikah siri, semua informan berkata kalau mereka merupakan mahasiswa asal Yogyakarta tahun 2003 kalau pelaksana nikah siri mempunyai maksud dalam lakukan nikah siri, mengenai arahnya yakni :

a. Maksud Nikah Siri yang memiliki sifat normatif :

Etika agama larang tingkah laku untuk laki laki serta wanita bujang, seperti menyendiri di area yang tenang (khalwat), berciuman, berciuman, dan melakukan hubungan seks.

Aksi ini akan mengganti posisi Anda jadi halal, legal, dan berguna sewaktu diikat dengan tali pernikahan.

Dalam kerangka ini, nikah siri berperan jadi instansi serta instrument buat melegalkan tingkah laku tertentu buat aktornya.

b. Arah Nikah Siri yang punya sifat mental ;

Dengan menikah dengan sirri, aktor bakal mendapatkan ketenangan serta ketenangan, menanggulangi hati tak nikmat, takut, kebingungan, dan kerjakan tingkah laku maksiat yang lain

c. Arah Nikah Siri yang memiliki sifat biologis ;

Merupakan manusiawi untuk capai kepuasan seksual, tidak bisa disangkal, serta harus dianggap, mulai sekarang keluarga adalah lembaga pokok sebagai fasilitas warga untuk mengendalikan serta mengendalikan kepuasan seksual.

4. Syarat Nikah Siri Menurut Sudut pandang Hukum Islam

Dalam Islam, Nabi menyarankan biar pernikahan disiarkan, sebagai halnya DIA bersabda: "Perjamuan atau perhelatan pernikahan ialah sunnah Nabi, yang berjalan sesudah ijab dan hukum tidak mengikat Nabi Muhammad SAW dengan Safiah binti Hujai bin Akhtab sehabis Perang Khaibar,

Nabi Muhammad bersabda: Ungkapkan kepadanya, tetapkan terhadap pasanganmu mengenai pernikahan kita. Demikian pula hadits Kauliyah Nabi yang keluarkan bunyi: "Berwalimahlah kamu, sekalinya kamu cuman berikan makan dengan kaki kambing."

Maksud dipertunjukkannya perjamuan pernikahan (perhelatan) untuk memberikan keaslian satu pernikahan ke khalayak.

Hadits di atas tunjukkan rekomendasi buat mengabarkan pernikahan walaupun Nikah Siri lewat upacara pernikahan atau kebanyakan selaku perhelatan

Disini saya mengaitkan kalau nikah nikah siri tidak sesuai ketentuan pemerintahan Indonesia, di dalam perihal ini Kementerian Agama perihal penataan pendataan nikah di Kantor Soal Agama (KUA),

di mana nikah siri penataan ummat Islam di keuntungan umat Islam. dibikin oleh umat Islam, apa yang penting jadi peraturan, harus dituruti. Pada waktu yang serupa, pernikahan siri pun tidak mengikut Sunnah Nabi, mereka tidak ikuti perintah Allah

sebelumnya Nikah Siri Perkawinan dalam kombinasi hukum islam ada dalam sejumlah pasal, salah satunya yakni :

  • Pasal 4 : Perkawinan yaitu resmi,kalau dilaksanakan menurut hukum yang lalu sama dengan pasal 2 ayat (1) UU No.satu tahun 1974 terkait perkawinan.
  • Pasal 5 ayat (1) :  Supaya terbukti keteraturan perkawinan buat masyarkat islam tiap-tiap perkawinan mesti dicatat.
  • Pasal 5 ayat (2) : Pendataan perkawinan itu ada pada ayat (1), dijalankan oleh karyawan pencatat nikah (PPN) seperti yang di mengatur dalam UU No. 32 tahun 1954.
  • Pasal 6 ayat (1): Untuk penuhi peraturan dalam pasal 5, tiap-tiap perkawinan harus diadakan di muka serta di bawah pemantauan karyawan pencatat nikah Pasal 6 ayat

itu sejumlah perihal nikah siri menurut saran kami supaya dapat menambah input dan peneliti mengenai surat nikah siri.

Syarat, Hukum tata cara Nikah Siri Yang Sah Secara Agama dan negara Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Rifaldo
Loading...